Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) melalui Biro Hukum dan Kerja Sama melaksanakan kegiatan Rapat dan Penyampaian Salinan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penunjukkan Badan Arbitrase Keolahragaan Tunggal di Indonesia di Hotel Maia Jakarta, Rabu (4/9).
Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) melalui Biro Hukum dan Kerja Sama melaksanakan kegiatan Rapat dan Penyampaian Salinan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penunjukkan Badan Arbitrase Keolahragaan Tunggal di Indonesia di Hotel Maia Jakarta, Rabu (4/9).
Staf Khusus Bidang Hukum dan Kepatuhan Tata Kelola Alvin Saptamandra Suryohadiprojo menyampaikan sesuai arahan Menpora Dito agar Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) sebagai implementasi konkret unifikasi lembaga arbitrase keolahragaan untuk segera beroperasi
"Dengan terlebih dahulu menyelesaikan dokumen legalitas dan perangkat beracara sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 89 Tahun 2024," katanya.
Dalam kesempatan tersebut M Idwan Ghani selaku Ketua BAKI menyampaikan kedepan akan segera berkolaborasi dengan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) dan National Disputer Resolution Chamber (NDRC) PSSI.
Sementara melalui zoom perwakilan BAORI Adi Sujatno menyampaikan sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Kemenpora dalam membentuk Badan Arbitrase Keolahragaan Tunggal ini.
"Bahwa sesuai amanat UU Pemerintah akan memfasilitasi pembentukan Badan Arbitrase Keolahragaan ini, dan mas Menteri berharap agar Badan Arbitrase Keolahragaan Tunggal ini dapat segera beroperasi sebagaimana mestinya" kata Alvin.
Rapat dipimpin oleh Staf Khusus Bidang Hukum dan Kepatuhan Tata Kelola Alvin Saptamandra Suryohadiprojo serta dihadiri oleh Tim pada Bagian Hukum dan Kerja Sama Kemenpora, BAKI, NDRC PSSI dan BAORI. (whd)