VISI & MISI

Visi KEMENPORA

Terwujudnya kedigdayaan bangsa dengan pemuda berkarakter, masyarakat bugar dan berprestasi olahraga di tingkat dunia, serta industri olahraga yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Pernyataan visi dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pemuda yang Berkarakter

Mewujudkan generasi muda yang memiliki integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab sosial dalam setiap tindakan dan perbuatan, serta mampu menunjukkan sikap positif, etos kerja tinggi, dan komitmen terhadap identitas dan nilai kebangsaan yang berlandaskan Pancasila.

Masyarakat yang Bugar

MMenumbuhkan budaya berolahraga dan gaya hidup sehat di masyarakat untuk meningkatkan kebugaran, kesehatan, dan produktivitas yang mendukung pembangunan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing sebagai bagian dari trisula pembangunan nasional.

Prestasi Olahraga Tingkat Dunia

Mewujudkan kedigdayaan bangsa melalui prestasi Indonesia di tingkat dunia, baik pada single-event maupun multi-event regional dan internasional, khususnya pada cabang olahraga unggulan olimpiade dan paralimpiade, baik di level junior maupun senior.

Industri Olahraga yang Berkontribusi pada Ekonomi Nasional

Menumbuhkan ekosistem industri olahraga berbasis kolaborasi multi-pihak yang berkelanjutan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, dengan menciptakan lapangan kerja, ekosistem bisnis yang kuat, serta menjadi sektor yang berdaya saing di tingkat global.

Misi KEMENPORA

  1. Menyelenggarakan pelayanan kepemudaan yang inklusif dan berorientasi pada pembangunan karakter yang patriotik, gigih, dan berempati dengan penguatan komunitas, organisasi kepemudaan, kepemimpinan, kewirausahaan, dan ketenagakerjaan yang layak, serta kerja sama di tingkat regional dan internasional.
Visi Misi 1
  1. Mendorong partisipasi aktif masyarakat berolahraga melalui kampanye olahraga, dan pelibatan pemerintah daerah, organisasi, satuan pendidikan dalam pembudayaan olahraga.
Visi Misi 2
  1. Meningkatkan prestasi olahraga di tingkat dunia melalui pengembangan sentra pembinaan olahraga dan akademi pelatihan berstandar internasional, pengembangan international training center, penguatan manajemen talenta nasional, dan pembentukan sistem pendanaan berkelanjutan.
Visi Misi 3
  1. Mengembangkan ekosistem industri olahraga melalui penyelenggaraan Indonesia Sports Summit dan forum multi-pihak di tingkat nasional dan internasional, mendorong pertumbuhan wisata olahraga (sports tourism), serta pengembangan sport and wellness center.
Visi Misi 4
  1. Melakukan transformasi tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan profesional melalui digitalisasi sistem, penyederhanaan regulasi, serta penguatan kapasitas aparatur.
Visi Misi 5

RUANG LINGKUP

Kementerian Pemuda dan Olahraga melaksanakan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan pengembangan industri olahraga, serta penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia di bidang pemuda dan olahraga.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
1.
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
2.
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
3.
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
4.
Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
5.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
6.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
img

STRUKTUR KEMENPORA

img