VISI & MISI

Visi KEMENPORA

Kementerian Pemuda dan Olahraga yang andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong.
Pernyataan visi dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pemuda Berkualitas

Pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Masyarakat Berbudaya Olahraga

Masyarakat yang aktivitas kesehariaannya menjadikan olahraga sebagai gaya hidup guna meningkatkan kebugaran dan menjaga kesehatan dalam berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.

Bangsa Berprestasi Olahraga di Tingkat Internasional

Indonesia berprestasi di multievent dan single event olahraga tingkat regional Asia dan dunia, terutama pada cabang olahraga Olimpiade baik pada event elite junior maupun elite senior.

Misi KEMENPORA

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan dan keolahragaan dalam rangka mewujudkan pemuda berkualitas, masyarakat berbudaya olahraga dan peningkatan prestasi olahraga di tingkat internasional.
Visi Misi 1
  1. Mengkoordinasikan dan mensinkronkan pelaksanaan kebijakan untuk mewujudkan pemuda berkualitas, masyarakat berbudaya olahraga dan peningkatan prestasi olahraga di tingkat internasional.
Visi Misi 2
  1. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi diu lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Visi Misi 3
  1. Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Supervise atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemeberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga.
Visi Misi 4
  1. Pengelolaan Barang milik/kekayaan negara menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Visi Misi 5
  1. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Visi Misi 6

RUANG LINGKUP

Kementerian Pemuda dan Olahraga melaksanakan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan pengembangan industri olahraga, serta penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia di bidang pemuda dan olahraga.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
1.
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
2.
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
3.
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
4.
Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
5.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
6.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
img

STRUKTUR KEMENPORA

img