Kuatkan Kompetensi ASN, Kemenpora Sosialisasi Omnibus Law Permen Kepelayanan Kepemudaan, dan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga Kemenpora RI melakukan kegiatan Penguatan Kompetensi ASN untuk Mewujudkan Transformasi Tata Kelola yang Akuntabel dan SDM Unggul di Auditorium Wisma Kemenpora Rabu (29/4).
Pada hari kedua kegiatan fokus membahas sosialisasi omnibus law Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 tentang Pelayanan Kepemudaan yang disampaikan oleh Plt Deputi Pelayanan Kepemudaan Hendro Wicaksono.
Deputi Hendro Wicaksono menyampaikan tujuan utama Permen Nomor 6 tersebut yakni, membentuk pemuda berkarakter patriotik, gigih, berempati, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, berdaya saing, berjiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kemandirian, dan partisipasi pembangunan nasional.
Tujuan berikutnya yakni, negara wajib menjamin pelayanan kepemudaan yang menghormati martabat manusia, mengembangkan potensi, dan memperluas partisipasi pemuda.
"Tupoksi Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan yakni menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan. Tentang pelayanan kepemudaan ada 28 Permenpora yang di cabut, saya harap ASN di Kemenpora tahu tupoksinya," harapnya.
Sementara terkait Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi disampaikan langsung oleh Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga, Surono.
Deputi Surono menyampaikan tujuan dari Permenpora Nomor 8 ini yakni menyederhanakan regulasi yang sebelumnya sudah tersebar, menghindari tumpang tindih kebijakan, meningkatkan efektivitas pembinaan olahraga prestasi, dan mewujudkan sistem pembinaan yang terintegrasi, sistematis dan berkelanjutan.
"Tugas pokok dari Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga adalah merebut emas di Olimpiade. Asian Games dan Sea Games adalah sasaran antara. Selain itu juga mempersiapkan atlet dari junior ke senior dengan pelatnas jangka panjang yang tidak terputus dengan didukung sport science," ujar Surono. (amr)










