Kementerian Pemuda dan Olahraga tengah mempersiapkan langkah strategis dalam penyusunan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga dengan menggunakan pendekatan Omnibus Law.
Kementerian Pemuda dan Olahraga tengah mempersiapkan langkah strategis dalam penyusunan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga dengan menggunakan pendekatan Omnibus Law.(foto:dok/kemenpora.go.id)
Yogyakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga tengah mempersiapkan langkah strategis dalam penyusunan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga dengan menggunakan pendekatan Omnibus Law.
Rapat yang berlangsung pada 24–26 Oktober 2025 di Hotel Grand Keshia Yogyakarta ini dihadiri oleh jajaran Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga, perwakilan dari unit keasdepan di lingkungan Deputi Pengembangan Industri Olahraga, serta tim penyusun regulasi.
Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga, Kumalah, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas dan menata kembali peraturan perundang-undangan. "Nantinya diharapkan, setelah pembahasan di rapat ini, peraturan yang kita miliki jadi lebih efisien dan selaras dengan arah kebijakan nasional di bidang industri olahraga", ucapnya.
Saat ini, Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga memiliki satu regulasi utama yang masih berlaku, yaitu Permenpora Nomor 3 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi pijakan dalam menentukan klaster konsolidasi peraturan ke depan. Penataan dilakukan dengan menekankan fungsi pengaturan yang esensial, sekaligus menghapus pengulangan dan merapikan rujukan antar pasal.
“Karena Deputi Industri Olahraga hanya punya satu aturan yang masih berlaku, kita bisa fokus meningkatkan kualitasnya. Kemungkinan hyperregulasi dan disharmoni pun tidak ada,” ujar Asisten Deputi Olahraga Profesional, Yusup Suparman.
Yusup menambahkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan pendekatan Omnibus Law. “Penerapan asas keterbukaan dan partisipasi publik harus dijaga. Pembahasan juga tidak boleh tergesa-gesa karena substansi yang diatur sangat beragam,” katanya.
Sementara itu, Asdep Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga Kemenpora, Tri Winarno, menegaskan pentingnya arah kebijakan yang berpihak pada kemudahan akses publik.
“Kemenpora harus mampu menciptakan iklim industri olahraga yang efektif dan efisien. Arahan Pak Menteri jelas, yaitu kemudahan akses bagi publik yang menjadi prioritas,” ujarnya.
Dengan pendekatan Omnibus Law ini, Kemenpora berharap penyusunan regulasi di sektor industri olahraga dapat menjadi lebih terarah, sederhana, dan berdampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penguatan ekosistem olahraga nasional. (uc)