Forum Tematik Bakohumas Perkuat Sinergi Komunikasi Publik Diseminasi KUHAP
Jakarta : Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) menyelenggarakan Forum Tematik Bakohumas bertema “Sinergi Komunikasi Kementerian/Lembaga dalam Membangun Kepercayaan Publik melalui Diseminasi KUHAP” di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Jakarta, Rabu (13/5).
Kegiatan ini menjadi momentum penguatan sinergi komunikasi publik antar kementerian/lembaga dalam mendukung diseminasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada masyarakat.
Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI, Suprihartini, mengatakan forum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat peran kehumasan pemerintah dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurutnya, humas pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan mudah dipahami terkait perubahan substansi hukum acara pidana yang baru. “Melalui forum ini diharapkan terbangun sinergi komunikasi antar kementerian/lembaga dalam menyampaikan informasi kepada publik secara transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Suprihartini.
Kegiatan tersebut diikuti peserta dari berbagai kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah yang tergabung dalam Bakohumas. Forum juga menghadirkan narasumber dari unsur legislatif, pemerintah, Komisi Informasi Pusat, serta praktisi kehumasan untuk membahas strategi komunikasi publik yang efektif dalam mendukung implementasi KUHAP.
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Digital, Wijaya Kusumawardhana, dalam paparannya menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung modernisasi sistem hukum dan komunikasi publik. Menurutnya, perkembangan teknologi harus mampu menjawab tantangan kejahatan modern, seperti perjudian daring dan kejahatan siber, sekaligus meningkatkan transparansi serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Wijaya juga menyoroti pentingnya peran humas pemerintah dalam menyederhanakan bahasa hukum yang kompleks menjadi informasi yang mudah dipahami masyarakat. Ia mengajak seluruh insan humas untuk menghadirkan komunikasi publik yang lebih ringan, visual, edukatif, dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat. “Jangan biarkan informasi hanya menjadi arsip. Informasi harus disebarluaskan secara masif agar masyarakat memahami substansi hukum yang berlaku dan mampu membekali diri dengan pemahaman hukum yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan sejumlah pembaruan dalam mekanisme hukum acara pidana, di antaranya penerapan plea bargain serta Deferred Prosecution Agreement (DPA) bagi korporasi. Ia menegaskan, modernisasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi diharapkan mampu mewujudkan proses hukum yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Gede Narayana, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, keterbukaan informasi dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi di badan publik agar lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Forum Tematik Bakohumas ini dihadiri sebanyak 104 peserta dari kementerian/lembaga anggota Bakohumas. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan penguatan sinergi komunikasi antarinstansi pemerintah dalam menyampaikan kebijakan terkait KUHAP, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap utuh, selaras, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (fan)










