Rangkul Pentahelix di Yogyakarta, Kemenpora Dorong Revisi UU Kepemudaan yang Lebih Inklusif

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) melalui Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menggelar kegiatan Serap Aspirasi Revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, bertempat di The Jogja, Kota Yogyakarta pada Senin, (10/11). Kegiatan serap aspirasi tersebut mengundang unsur pentahelix yakni unsur akademisi, mahasiswa, komunitas, organisasi kepemudaan, serta para pemangku kepentingan di bidang kepemudaan.

Rangkul Pentahelix di Yogyakarta, Kemenpora Dorong Revisi UU Kepemudaan yang Lebih Inklusif Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) melalui Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menggelar kegiatan Serap Aspirasi Revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, bertempat di The Jogja, Kota Yogyakarta pada Senin, (10/11). Kegiatan serap aspirasi tersebut mengundang unsur pentahelix yakni unsur akademisi, mahasiswa, komunitas, organisasi kepemudaan, serta para pemangku kepentingan di bidang kepemudaan.(foto:dok/kemenpora.go.id)

Yogyakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) melalui Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menggelar kegiatan Serap Aspirasi Revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, bertempat di The Jogja, Kota Yogyakarta pada Senin, (10/11). Kegiatan serap aspirasi tersebut mengundang unsur pentahelix yakni unsur akademisi, mahasiswa, komunitas, organisasi kepemudaan, serta para pemangku kepentingan di bidang kepemudaan.

Acara dibuka secara daring oleh Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan, Yohan yang menyampaikan bahwa Yogyakarta sebagai Kota Pelajar menjadi tempat yang tepat untuk berdialog, berdiskusi, dan belajar bersama mengenai masa depan kebijakan kepemudaan nasional.

"Kegiatan serap aspirasi penting dilakukan agar revisi Undang-Undang Kepemudaan dapat menjadi produk hukum nasional, bukan semata produk pusat. Selain itu kami harapkan kebijakan yang berkaitan dengan kepemudaan dapat merangkul dan menjamin setiap pemuda secara inklusif sehingga  memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi bagi bangsa,” ujarnya.

Menurut Deputi Yohan, dinamika sosial, politik, dan teknologi yang terus berkembang pesat dan dinamis menuntut adanya regulasi yang adaptif dan inklusif sehingga perhatian pada kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan muda, penyandang disabilitas, serta kelompok kepemudaan rentan dapat terwakili.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan, Amar Ahmad, menyampaikan bahwa UU Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009 sudah saatnya  untuk dimutakhirkan sehingga menyesuaikan dengan tantangan dan realitas kepemudaan masa kini. Dalam laporannya Asdep amar mengajak kepada seluruh stakeholder kepemudaan bahwa kegiatan yang dilaksanakan dapat berdampak.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang bagi mahasiswa, komunitas, dan akademisi untuk memberikan masukan yang memperkaya isi Undang-Undang Kepemudaan. Harapannya, regulasi yang dihasilkan mampu menjadikan pemuda sebagai pahlawan di era digital dan mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan kepemudaan,” terang Amar.

Mewakili Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Fatma Afra’atuz Zakia Al Azizah menyampaikan apresiasi kepada Kemenpora karena telah percaya dan memilih Yogyakarta sebagai salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan serap aspirasi bagi undang-undang kepemudaan.  Menurutnya kegiatan serap aspirasi merupakan salah satu kegiatan positif yang dapat  menjadi ruang dialog aktif bagi seluruh pihak yang mendukung kepemudaan sehingga gagasan konstruktif bagi kemajuan pemuda dapat terwujud.

Serap Aspirasi Revisi Undang-Undang menghadirkan para narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, antara lain: Prof. Sugeng Bayu Wahyono, Guru Besar Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY);Prof. Djoko Pekik Irianto, Dosen Fakultas Keolahragaan dan Kesehatan UNY; Massageng Widaghdhaprasana, S.IP., MMktgComs, Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM); danTogi Pangaribuan, Staf Khusus Kemenpora Bidang Hukum dan Regulasi.

Melalui kegiatan ini, Kemenpora berharap proses revisi Undang-Undang Kepemudaan dapat menghasilkan regulasi yang adaptif, responsif, dan inklusif, serta mampu menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan pemuda Indonesia di era transformasi digital dan perubahan sosial yang dinamis. (thi)

BAGIKAN :
PELAYANAN