Bahas RPP Penyelenggaraan Keolahragaan, Menpora Dito Harap Cepat Rampung dan Hasilnya Baik untuk Olahraga Indonesia

Hari Selasa (21/11) siang, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo didampingi Sesmenpora Gunawan Suswantoro menerima paparan dari Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Sanusi, terkait isu krusial Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Keolahragaan di ruang rapat lantai 10 Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta.

Bahas RPP Penyelenggaraan Keolahragaan, Menpora Dito Harap Cepat Rampung dan Hasilnya Baik untuk Olahraga Indonesia Hari Selasa (21/11) siang, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo didampingi Sesmenpora Gunawan Suswantoro menerima paparan dari Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Sanusi, terkait isu krusial Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Keolahragaan di ruang rapat lantai 10 Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta.(foto:raiky/kemenpora.go.id)

Jakarta: Hari Selasa (21/11) siang, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo didampingi Sesmenpora Gunawan Suswantoro menerima paparan dari Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Sanusi, terkait isu krusial Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Keolahragaan di ruang rapat lantai 10 Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta. 

Menpora Dito yang mendapat pemaparan dari Tim Biro Hukum dan Kerjasama serta masukan dari Sesmenpora berharap, RPP dapat selesai tepat waktu dan menjadi RPP yang terbaik dalam penyelenggaraan keolahragaan.

"Iya yang penting jangan kelamaan dan bisa selesai tepat waktu, semoga menjadi RPP yang baik untuk penyelengaraan keolahragaan di Indonesia," ujar Menpora Dito. 

Sesmenpora Gunawan Suswantoro menilai, pembahasan RPP ini menjadi momentum terbaik untuk menata kembali penyelenggaraan olahraga sekaligus menjadi penekanan terhadap eksistensi Kemenpora sebagai pembina keolahragaan.

"Ini adalah momen terbaik dari Kemenpora selaku pembina keolahragaan untuk menata kembali apa, mana yang terbaik serta apa yang menjadi kekurangan yang diatur dalam UU dan PP sebelumnya," kata Sesmenpora.

"Sehingga, momen ini harus menjadi starting point, mendudukan Kemenpora sebagai pembina olahraga. Sekaligus, menjadi dasar Kemenpora sebagai penyelengara olahraga (baik olahraga prestasi, olahraga pendidikan, dan olahraga masyarakat serta olahraga disabilitas). Pembahasan ini demi mengeksiskan Kemenpora. Mari perkuat eksistensi kita," imbuh Sesmenpora. 

Kepala Biro Hukum dan Kerjasama, Sanusi dalam pemaparannya menyampaikan bahwa, latar belakang penyusunan RPP Penyelenggaraan Keolahragaan salah satunya adalah masuk dalam progsun PP Tahun 2023 berdasarkan Kepres No.25/2023 yang harus selesai dalam waktu satu tahun yakni tahun 2023 ini.

"RPP ini akan menggantikan atau mencabut PP No.16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dan mengatur tentang pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga masyarakat, olahraga disabilitas, olahraga profesional, olahraga berbasis elektronik, eksistensi organisasi keolahragaan dan sebagainya," paparnya. 

Hadir dalam rapat, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Surono, Asdep Olahraga Masyarakat Suyadi Pawiro, Sesdep Pembudayaan Olahraga Aris Subiyono, Asdep Olahraga Pendidikan Ferry Hadju, Plt. Direktur LPDUK Ferdinand Tangkudung, Staf Khusus Percepatan Inovasi Pemuda dan Olahraga Hasintya Saraswati, Staf Khusus Hukum dan Kepatuhan Tata Kelola Alvin Saptamandra dan tim dari Biro Hukum dan Kerjasama.(ben)

BAGIKAN :
PELAYANAN