Menpora Amali Optimistis Panja DPR dan Pemerintah Dapat Selesaikan RUU SKN Sesuai Target

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) dalam Panitia Kerja (Panja) DPR bersama Pemerintah akan selesai sesuai target waktu yakni dua kali masa sidang di DPR RI.

Menpora Amali Optimistis Panja DPR dan Pemerintah Dapat Selesaikan RUU SKN Sesuai Target Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) dalam Panitia Kerja (Panja) DPR bersama Pemerintah akan selesai sesuai target waktu yakni dua kali masa sidang di DPR RI.(foto:putra/kemenpora.go.id)

Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) dalam Panitia Kerja (Panja) DPR bersama Pemerintah akan selesai sesuai target waktu yakni dua kali masa sidang di DPR RI.

Pernyataan ini disampaikan Menpora Amali saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan mitra kerjanya Komisi DPR RI dengan agenda pembahasan DIM dan Pembentukan Panja RUU SKN di gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (22/9) sore.

Raker ini turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita optimis pembahasan RUU ini sesuai target, selesai dalam dua masa sidang," kata Menpora Amali dalam raker.

Pada kesempatan ini, Menpora Amali menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan anggota Komisi X  DPR yang sudah menyetujui 861 DIM dan Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN).

"Jadi inilah semangat Komisi X DPR RI mendorong supaya undang-undang SKN  ini cepat lahir. Saya kira untuk kepentingan kita bersama UU ini harus segera lahir," ucapnya .

Menpora Amali menegaskan bahwa pemerintah serius untuk membahas dan menyelesaikan RUU ini sehingga dapat segera diimplementasikan sebagai pedoman keolahragaan nasional.

Jumlah DIM ini 861 itu mencerminkan bahwa dari internal pemerintah benar-benar serius terkait RUU SKN. Jadi bukan hanya DIM dari Kemenpora tapi kami juga mengakomodir DIM dari berbagai kementerian lembaga lainnya," katanya.  

Dalam Raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR yang juga Ketua Panja RUU SKN, Dede Yusuf Macan Effendi ini, Menpora Amali menyampaikan dari pihak Kemenpora dipimpin oleh Sekretaris Kemenpora, Gatot Dewa S Broto. Sementara itu, penanggung jawab dari Kemendagri yakni Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, dan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra.

Menpora Amali memastikan pihaknya bersama kementerian terkait akan mengikuti pembahasan RUU ini di Panja bersama DPR sehingga RUU ini dapat selesai sesuai waktu yang ditargetkan.

"Kami akan mematuhi apa yang telah disampaikan Komisi X DPR RI, baik itu Tata Tertib, UU MD3 dan lain sebagainya. Kami dari pihak pemerintah akan dipimpin oleh eselon 1. Dan semua yang datang bisa mengambil keputusan," pungksnya.(ded)

BAGIKAN :
PELAYANAN