Menpora Amali : Adanya DBON Akan Membantu Mempercepat Proses Revisi Rancangan UU SKN Tahun 2005

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali melakukan rapat kerja (raker) bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9). Pertemuan ini membahas pandangan pemerintah atas rancanagan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional.

Menpora Amali : Adanya DBON Akan Membantu Mempercepat Proses Revisi Rancangan UU SKN Tahun 2005 Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali melakukan rapat kerja (raker) bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9). Pertemuan ini membahas pandangan pemerintah atas rancanagan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional.(foto:rayki/kemenpora.go.id)

Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali melakukan rapat kerja (raker) bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9). Pertemuan ini membahas pandangan pemerintah atas rancanagan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional. 

Dalam pengantarnya, Menpora Amali mengatakan pada 8 September 2021 telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang desain besar olahraga nasional atau yang populer disebut DBON. Peraturan Presiden ini bertepatan dalam momen peringatan Hari Olahraga Nasional ke-38 yang jatuh setiap 9 September. 

“Semoga dengan adanya desain besar olahraga nasional ini dapat membantu mempercepat proses revisi rancanagan Undang-undang ini,” kata Menpora Amali. 

Menpora Amali menyampaikan pemerintah menyambut baik adanya usulan inisiatif dari DPR RI atas RUU sistem keolahragaan nasional. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan yakni Undang-undamg sistem keolahragaan nasional perlu untuk direvisi sebagai respons atas tuntutan dan dinamika perubahan sistem keolahragaan nasional. 

“Negara bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa melalui penyelenggaraan keolahragaan guna menciptakan masyarakat yang sehat jasmani rohani dan berkarakter serta peningkatan prestasi yang pada akhirnya mengangkat harkat dan martabat bangsa dengan berlandaskan Pancasila dan UUD Tahun 1945,” sambung Menpora Amali. 

Kemudian, Menpora Amali menjabarkan perlu adanya penguatan pola koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan dengan lintas sektor kementerian/lembaga setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksananya, dimana perlu ada penataan tugas, fungsi, dan kewenangan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah. 

“Adanya komitmen yang kuat untuk menjadikan olahraga sebagai daya pendorong untuk mencapai pembangunan nasional baik dari segi pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, maupun sosial dan budaya. Diharapkan kedepannya olahraga dijadikan sebagai kegiatan strategis yang mampu menjadi katalis bagi pencapaian tujuan bidang non-olahraga,” terang Menpora Amali. 

Kemudian, Menpora Amali menuturkan, desain besar olahraga nasional ini berkaitan dengan sistem perencanaan nasional. DBON, lanjutnya sebagai pedoman menyusun perencanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga. 

“DBON melengkapi sistem perencanaan nasional yang sudah ada saat ini. Gambaran umum kedudukan perencanaan DBON dalam rencana pembangunan jangka panjang menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah,” jelas Menpora Amali. 

Sementara itu, pimpinan rapat kerja, Dede Yusuf menyampaikan apresisi kepada Menpora Amali yang telah menyampaikan pandangan pemerintah atas rancangan Undang-undang ini. 

“Semoga kesepakatan antara pemerintah dan DPR sama dan menghasilkan titik temu yang bagus. Prinsipnya kami mengapresiasi atas hal ini. Kemudian ditengah pandemi Covid-19 ini, penjualan sepeda meningkat, begitu juga dengan sarana olahraga. Ini menandakan masyarakat terus berolahraga. Dengan begitu kami juga mendorong pendapatan negara dari sektor olahraga,” kata Dede Yusuf.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyampaikan harapannya mengenai RUU ini. “Sangat berharap RUU ini bisa mengcover semua agenda yang dirumuskan pemerintah dan juga mengcover kebutuhan untuk yang terbaik dalam olahraga dimasa mendatang,” pungkas Syaiful Huda.(jef)

BAGIKAN :
PELAYANAN