Siaran Pers No. 2/Kemenpora/2/2018: Peringatan Kehati-Hatian Bagi Pengurus Cabang Olahraga Dalam Penggunaan Anggaran Asian Games 2018

LAND
Feb
14
2018

(Jakarta, 14 Pebruari 2018). Deputi 4 Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana tanggal 14 Pebruari 2018 pagi telah mengumpulkan hampir seluruh Ketua dan atau yang mewakili dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang nantinya dipertandingkan dalam Asian Games tahun 2018. Pertemuan tersebut diadakan untuk khusus mendapatkan arahan dari Tim BPK yang saat ini sedang bertugas dalam pemeriksaan di Kemenpora hingga bulan April 2018 tentang mekanisme penggunaan APBN yang sangat besar dan signifikan jumlahnya.

 

Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional, maka anggaran dari  Kemenpora langsung dikirimkan kepada masing-masing induk organisasi cabang olahraga, sehingga sepenuhnya pengelolaannya dilakukan oleh mereka dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Kemenpora mendorong seluruh Cabang Olahraga untuk harus berhati-hati dalam penggunaan APBN supaya tidak menjadi temuan BPK dan mungkin juga persoalan hukum di waktu berikutnya.

 

Pertemuan dengan Tim BPK ini adalah sebagai kelanjutan pertemuan seminggu sebelumnya, namun saat itu dengan menghadirkan juga seluruh pejabat KPA, PPK dan BPP seluruh Kemenpora. Sedangkan pertemuan tadi pagi hanya dengan seluruh Induk Cabang Olahraga saja, karena dalam kenyataan ada beberapa Cabang Olahraga yang terlambat dalam penyampaikan laporan pertanggung-jawaban penggunaan APBN tahun 2017 dan ini tidak boleh berulang, karena yang akan mendapatkan stigma negatif adalah Kemenpora.

 

Kini tidak ada lagi cerita keterlambatan honor, akomodasi, peralatan  dan lain-lain, karena semua anggaran sudah digelontorkan kepada hampir sebagian besar Cabang Olahraga. Kondisi ini tentu saja secara psikologis cukup menimbulkan kegamangan sejumlah Cabang Olahraga untuk mempertanggung-jawabkan keuangannya. Untuk itu, Kemenpora membuka diri untuk siap melakukan pendampingan bersama lembaga pemeriksa keuangan pemerintah terkait.

 

Sebagai informasi, sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2018 ini  (terhitung sejak tanggal 30 Januari 2018 ketika PB GABSI, PB PJSI dan PP MPI sudah menerima kucuran anggaran dan kemudian berturut-turut yang lain-lain menyusul) yang sudah menerima anggaran (SP2D)  tahap pertama (70?ri total yang sudah disepakati) adalah:

  1. PB PRSI (untuk Renang, Renang Indah dan Loncat Indah).
  2. PB PERBASASI.
  3. PB PBVSI (untuk Voli Pantai).
  4. PB GABSI (Bridge)
  5. PB PODSI (untuk TBR, Rowing dan Canoing).
  6. PB PJSI.
  7. PB PORLASI.
  8. PB FPTI.
  9. PB IPSI.
  10. PP PSSI (untuk Sepak Bola Putra dan Sepak Bola Putri).
  11. Sepak Takraw.
  12. PP PELTI.
  13. PP PERTINA.
  14. PP MPI (Pentatlon)
  15. PP PORDASI.
  16. PB PSI (Squash)
  17. PP PERBAKIN.
  18. PB PERBASI (untuk 5 on 5 dan 3 on 3).
  19. FASI.
  20. PP JU-JITSU.
  21. Wushu.
  22. PERSANI.
  23. PB PGI.
  24. PB ABTI (Bola Tangan)
  25. PB PBI (Bowling)
  26. PB TI (Taekwondo)
  27. PB FORKI.
  28. PB PESTI (Soft Tenis)

 

Sedangkan yang sudah pada tahap SPM (Surat Perintah Membayar) dan tinggal diproses di KPPN untuk menuju ke SP2D  adalah:

  1. PB PBVSI (untuk Voli Indoor).
  2. PB IKASI.
  3. PB PABBSI.
  4. PB PASI.
  5. PB PRSI (untuk Polo Air).
  6. PB PERPANI.
  7. PB PRUI (Rugby-7)
  8. PP PERSEROSI (Sepatu Roda)
  9. PP IJBA (Jet Sky)
  10. PB ISSI.
  11. PP PBSI.

 

Adapun PP FTI  (Triatlon) belum diproses karena MoU belum kembali ke Kemrenpora. Untuk KABADDI dalam proses SPP (Surat Permintaan Pembayaran), yaitu dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan / bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.

 

Beberapa Cabang Olahraga yang belum dapat diproses lebih lanjut baik karena masalah dualism, ketiadaan NPWP ataupun  SK dari KONI dan juga ada yang karena pergantian nomer rekening Bank adalah sebagai berikut:

  1. PP PTMSI.
  2. PP FHI (Hockey)
  3. PB KI (Kurash).
  4. PB PERSAMBI (Sambo).
  5. PB PGSI (Gulat).

 

Akal halnya untuk NPC masih diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kemenpora dan secepatnya hanya hitungam hari langsung akan diproses ke KPPN jika MoU sudah ditanda-tangani.

 

Sehubungan dengan itu, pada tanggal 14 Pebruari 2018 juga, Kemenpora telah menerbitkan Surat Edaran  No.  SE.2.14.1/SET/II/2018 tentang Tata Tertib Pengelolaan Anggaran Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.  SE ini dikirimkan kepada seluruh Ketua Umum Induk Organisasi Cabang Olahraga dan Ketua NPC. Beberapa point penting dalam SE tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Realisasi Belanja yang dilakukan Induk Organisasi Cabor dan NPC harus sesuai dengan  Kegiatan dan Rincian Anggaran Biaya yang telah disetujui dan ditetapkan  dalam Lampiran Perjanjian Kerjasama tentang Bantuan Pemerintah kepada Induk Cabor dan NPC  yang telah ditandatangani Para Pihak.
  2. Pengelolan dan Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah pada Induk Cabor dan NPC harus menerapkan prinsip pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam realisasi belanja pengadaan barang/jasa pemerintah harus memperhatikan prinsip pengadaan barang / jasa yang efektif, efisien, bersaing, non-diskriminasi, dan transparan serta didukung bukti pertanggungjawaban yakni sebagai berikut: a. Realisasi Belanja sampai dengan Rp 10 juta harus dibuktikan dengan tanda bukti pembelian dilengkapi faktur pembelian yang bermaterai Rp 6 ribu dan dilegalisasi took / agen / dan lain-lain; b. Realisasi belanja  Rp 10 juta  s/d. Rp 50 juta dengan Kwitansi Penanggungjawab Kegiatan dilampirkan faktur / kwitansi pembelian dan faktur pajak (potongan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan); c. Realisasi belanja Rp 50 juta s/d. Rp 200 juta dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dilengkapi data dukung profil perusahaan, NPWP, TDP dan kelengkapan lainnya apabila dilakukan melalui pihak ketiga, yang menandatangani SPK adalah penanggungjawab kegiatan; d. Realisasi belenja di atas Rp 200 juta dilakukan melalui Kontrak dengan Pihak penyedia sesuai ketentuan, adapun kontrak ditanda-tangani oleh penanggungjwab kegiatan.
  4. Khusus untuk realisasi belanja akomodasi dan konsumsi berupa sewa penginapan / hotel / ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses  oleh masyarakat maka dilakukan penunjukan langsung dengan nilai ttak terbatas, adapun kontrak dilakukan oleh Penanggungjwab dengan hotel secara langsung.
  5. Bagi akomodasi dan konsumsi yang tidak melekat pada hotel misalnya sewa rumah dan lain-lain harus dipertanggung-jawabkan dalam bentuk kontrak / perjanjian sewa rumah dengan harga yang wajar di wilayah setempat yang dibuktikan dengan data dukung yang relevan dan bisa dipertanggungjawabkan.
  6. Dalam menyalurkan realisasi honorarium kepada Atlet, Pelatih Atlet Berprestasi dan Tim Pendukung yang telah ditetapkan dilakukan dengan mekanisme transfer secara langsung kepada rekening  yang bersangkutan sebagai pelaksanaan gerakan non tunai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas PMK 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada Satker APBN.
  7. Dalam pelaksanaan try out, dan  training camp di Luar Negeri, Induk Cabor dan NPC harus memenuhi persyararan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri yang pada pokoknya harus memperoleh izin persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara.

 

--------

Sekretaris Kemenpora (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gsdewabroto@gmail.com, Twitter: @gsdewabroto).

BAGIKAN :
PELAYANAN