Siaran Pers No. 1/Kemenpora/1/2018: Klarifikasi Kemenpora Soal Bantuan Untuk Cabang Olahraga Menghadapi Asian Games dan Asian Para Games 2018

LAND
Jan
07
2018

Jakarta, 7 Januari 2018). Dalam satu minggu terakhir ini cukup banyak keluhan kritis yang disampaikan oleh sebagian perwakilan induk organisasi cabang olahraga yang akan dipertandingkan dalam penyelenggaraan Asian Games tahun 2018 di Jakarta dan Palembang. Terkait dengan sejumlah keluhan tersebut, Kemenpora melalui siaran pers ini menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:

1.       Kemenpora mengapresiasi terhadap apapun tanggapan dan reaksi terhadap proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Kemenpora. Pada umumnya sebagian keluhan tersebut menyoroti adanya ketidak puasan dan kekecewaan mereka terhadap tidak terpenuhinya seluruh atau sebagian besar masing-masing besaran anggaran tiap cabang olahraga yang diusulkan. Bahkan ada juga yang menyebut bahwa Kemenpora telah melakukan pemotongan secara sengaja dan bersifat sepihak, sehingga dikhawatirkan  dapat menganggu target perolehan target 10 besar dalam Asian Games tahun 2018.

2.       Terhadap sejumlah keluhan tersebut, Kemenpora tidak akan pernah menyalahkan mereka tersebut, tetapi justru menjadi masukan berharga dan introspeksi untuk secepatnya diselesaikan bersama dengan mereka, dan direspon serta dikaji substansi persoalannya, dengan tujuan untuk tetap mengamankan target perolehan medali emas dan dapat masuk kelompok dalam peringkat 10 besar saat Asian Games berlangsung dan akan memperbaiki komunikasi dan koordinasi dengan para perwakilan cabang olahraga serta lebih bersifat pro aktif, meski sesungguhnya Kemenpora tidak kurang-kurangnya, khususnya melalui Deputi 4 Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dalam melakukan sosialisasi secara intensif sejak diberlakukannya Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada tanggal 20 Oktober 2017.

3.       Terhadap tidak terpenuhinya seluruh proposal cabang olahraga, perlu kiranya diketahui, bahwa anggaran yang tersedia untuk itu hanya sebesar Rp 735 milyar (dulu nomenklaturnya disebut anggaran PRIMA). Dari angka sebesar itu masih harus dikurangi sebesar sekitar Rp 135 milyar untuk persiapan atlet di Asian Para Games. Sebagai perbandingan, saat persiapan Indonesia ke ASEAN Para Games di Kuala Lumpur pada bulan Setember 2017, persiapan Indonesia melalui NPC (National Paralympic Committee) adalah sekitar Rp 100 milyar dari total anggaran PRIMA sebesar Rp 500 milyar dan ternyata Kontingen Indonesia berhasil meraih juara umum di ASEAN Para Games. Bagaimanapun Kemenpora harus tetap care pada kebutuhan NPC, selain karena jika tidak akan berdampak sensitif, juga karepa Presiden Joko Widodo pun saat menerima kedatangan Kontingen Indonesia yang baru saja meraih juara umum dalam ASEAN Para Games tanggal 2 Oktober 2017 di Istana Negara telah menekankan agar Indonesia masuk 5 besar dalam Asian Para Games 2018.

4.       Dengan demikian anggaran yang tersedia untuk persiapan Asian Games adalah sekitar Rp 600 milyar, dan itu berarti hanya setengah dari jumlah total akumulasi seluruh proposal. Dan itu belum terhitung untuk keperluan lain yang harus juga dibelanjakan, dan dalam perkembangannya kemudian ada arahan khusus dari Wakil Presiden tentang kewajiban tidak boleh kurang dari  70% untuk kebutuhan cabang olahraga di Asian Games, sebagaimana tersebut pada salah satu point 6 di bawah ini.

5.       Bahwasanya total anggaran yang akan digelontorkan untuk seluruh cabang olahraga sempat menyentuh angka yang kurang dari 70% memang diakui oleh Kemenpora. Namun demikian setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan juga sesuai arahan Wakil Presiden, maka kini harus paling sedikit  sebesar 70?ri Rp 735 milyar.

6.       Beberapa perubahan signifikan dari dinamika yang telah berlangsung pada 5 hari terakhir ini adalah sebagai berikut: Pertama, pada tanggal 3 Januari 2017 Wakil Presiden Jusuf Kala menyampaikan arahan kepada Menpora Imam Nahrawi yang disampaikan melalui Mohammad Oemar selaku Kepala Sekretariat Wakil Presiden dalam suratnya No. B.01/Ka.Setwapres/KU.01.02/01/2018 perihal  Anggaran untuk Cabor Asian Games 2018 yang ditujukan langsung kepada Menpora, yang inti suratnya menyebutkan agar Kemenpora mengalokasikan minimal 70?ri anggaran yang tersedia untuk Cabor dan maksimal 30% sisanya untuk belanja lain-lain serta memberikan prioritas bagi Cabor dengan potensi emas; Kedua, masih di tanggal 3 Januari 2018, Menpora mengadakan rapat khusus internal untuk mempersiapkan materi yang harus dilaporkan kepada Wakil Presiden, dimana dalam rapat internal tersebut Menpora memberikan arahan agar Deputi 4 tidak semata-mata menggunakan anggaran Rp 735 milyar untuk persiapan Asian Games dan Asian Para Games, tetapi juga anggaran-anggaran lain di Deputi 4 yang bisa digunakan untuk membantu fasilitasi kepentingan cabang-cabang olahraga tertentu dalam rangka persiapan Asian Games; Ketiga, pada tanggal 4 Januari 2018 Sekretaris Kemenpora mengirimkan surat kepada Deputi Kepala BPKP No. 1.4.1/SET-DIV/1/2018 perihal Pendampingan Verifikasi Bantuan, yang inti suratnya menyebutkan, bahwa Kemenpora sangat membutuhkan pendampingan khusus dari BPKP agar penggelontoran bantuan yang akan diberikan kepada seluruh cabang olahraga tidak melanggar peraturan, mengingat Inspektorat Kemenpora menengarai cukup terbukanya potensi masalah yang akan terjadi dan dipandang perlu adanya pendampingan dalam proses verifikasi (dan juga bagi yang telah Perjanjian Kerjasama atau sering disebut MoU, yaitu PBSI, PASI, ISI, Perbasi, Porserosi, dan Ju-Jitsu) dari pihak independen khusus (dalam hal ini lembaga BPKP) dalam penyaluran bantuan tersebut; Keempat, Menpora pada tanggal 5 Januari 2018 telah memerintahkan Deputi 4 agar segera mengucurkan anggarannya secepatnya bagi cabang-cabang olahraga yang telah menyepakati dalam Perjanjian Kerjasama dengan Kemenpora; dan Kelima, Menpora pada tanggal 5 Januari 2018 memerintahkan Sekretaris Kemenpora dan Deputi 4 untuk memberikan penugasan khusus bagi Ketua Umum KONI untuk membantu proses verifikasi.     

7.       Dalam menilai indikator, Tim Verifikasi mendasarkan pada kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Deputi 4 Bidang Peningkatan Prestasi Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Juknis Bantuan, yang pada pokoknya Pemenuhan syarat administratif berupa kelengkapan SK Pengurus yang berlaku, NPWP, Rekening, Program Kerja, AD/ART dan Akta Pendirian dari Notaris, Keterangan Domisili, dan Persyaratan Substansi berupa: capaian target medali dan periodesasi latihan berupa try out, training camp serta data dukung lain dalam menjastifikasi usulannya.

8.       Apabila cabang olahraga menolak hasil verifikasi, secara teknis akan dikoordinasikan dan diberikan penjelasan ulang kepada cabang olahraga bersangkutan dengan didukung kertas kerja hasil verifikasi, sehingga semua proses transparan, akuntabel dan sesuai aturan. 

9.       Dalam skema bantuan pemerintah berupa uang, maka proses pengadaan barang / jasa berupa peralatan latihan dan tanding dilaksanakan langsung oleh cabang olah raga selaku Penerima Bantuan, dan sesuai Juknis, maka  cabang olahraga dapat dibantu / mengangkat tim pendukung pengadaan yang bersartifikat atau dapat menggunakan LPSE Kemenpora. Bahkan sesuai saran LKPP, maka pengadaan oleh cabang olaraga tidak terikat Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, tetapi hanya tetap harus membuat Juknis guna menjaga prinsip pengadaan yang efektif efisien dan
transparan serta kompetitif. Dengan demikian, tidak ada lagi nantinya kegaduhan dari cabang olahraga karena telat belum menerima atau bahkan tidak dapat bantuan peralatan latihan dan tanding dari Kemenpora, karena semuanya benar-benar pengelolaan keuangan mereka sendiri berdasarkan bantuan keuangan dari Kemenpora.

10.   Dalam melakukan verifikasi anggaran, Tim Verifikasi berpatokan pada Juknis, yaitu satu tahun anggaran (Januari s/d. Desember) sehingga komponen perhitungan verifikasi terhadap RAB Cabang Olahraga untuk kebutuhan 1 tahun (Januari s/d. Desember 2018).

11.   Penyebab dan kelemahan sejumlah cabang olahraga  dalam menyusun Proposal, yaitu pada umumnya (tidak seluruhnya): hampir sebagian besar cabang olahraga belum menyampaikan rincian satuan kebutuhan detail (lebih banyak gelondongan) dan belum menyampaikan data dukung justifikasi satuan biaya untuk menilai kewajaran harga yang diusulkan dalam RAB, serta keterbatasan data dukung Atlet, Pelatih dan Tim Pendukung terutama bukti prestasi yang dimiliki / telah

12.   Terhadap Atlet pelapis tetap diakomodasi, namun jumlah persentasinya relative  kecil mengingat fokus utama/prioritas terhadap persiapan Asian Games 2018.

13.   Mengenai kebutuhan Surat Keputusan mengenai Atlet, Pelatih Atlet Berprestasi dan Tim Pendukung akan segera ditetapkan oleh Menpora  setelah selesai verifikasi, sehingga jumlah dan mana serta pengkategorian Atlet, Pelatih dan Tim Pendukung sudah fixed disertai kelengkapan data dukungnya.

14.   Tanpa harus menunggu proses verifikasi dan SK, maka seluruh cabang olahraga diminta untuk tetap melakukan program pelatihan, mengingat waktu yang sudah sangat mendesak dan juga tidak lama lagi akan berlangsung Test Event dalam rangka Asian Games mulai tanggal 10 Pebruari 2018.

---------

Sekretaris Kemenpora (Gatot S. DewaBroto, HP: 0811898504, Email: gsdewabroto@gmail.com, Twitter: @gsdewabroto).

BAGIKAN :
PELAYANAN