Kemenpora Matangkan Renstra Tahun 2024–2029: Risiko Organisasi Jadi Sorotan Lintas Sektor

Dalam upaya memperkuat arah kebijakan strategis pelayanan kepemudaan dan keolahragaan. Biro Perencanaan, Organisasi dan Data Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar kegiatan Penajaman Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2024–2029.

Kemenpora Matangkan Renstra Tahun 2024–2029: Risiko Organisasi Jadi Sorotan Lintas Sektor Dalam upaya memperkuat arah kebijakan strategis pelayanan kepemudaan dan keolahragaan. Biro Perencanaan, Organisasi dan Data Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar kegiatan Penajaman Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2024–2029.(foto:istimewa)

Jakarta: Dalam upaya memperkuat arah kebijakan strategis pelayanan kepemudaan dan keolahragaan. Biro Perencanaan, Organisasi dan Data Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar kegiatan Penajaman Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2024–2029.

Fokus utama kegiatan ini adalah pemetaan risiko organisasi lintas sektor sebagai landasan perumusan kebijakan berbasis risiko, sesuai amanat Permenpora Nomor 12 Tahun 2023.

Acara yang berlangsung di Jakarta itu dihadiri sejumlah pemangku kepentingan strategis, termasuk Direktorat Manajemen Risiko Bappenas, Direktorat KPAPO, serta Divisi Kerjasama dari Biro Hukum dan Kerjasama Kemenpora. Kepala Biro Perencanaan, Organisasi dan Data, Yuni Kusmiati membuka diskusi dengan menekankan pentingnya integrasi pendekatan risiko dalam perencanaan lintas sektor.

“Renstra berbasis risiko bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan pelayanan kepemudaan dan keolahragaan berjalan adaptif dan akuntabel,” kata Yuni dalam sambutannya.

Direktorat Manajemen Risiko Bappenas yang diwakili oleh Arfan dan tim, memaparkan kerangka kerja nasional dalam pengelolaan risiko organisasi. Mereka menyoroti pentingnya harmonisasi antara sasaran strategis Kemenpora dan indikator pembangunan nasional, khususnya dalam konteks RPJMN dan SDGs.

Sementara itu, Direktur KPAPO, Didik Darmanto, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor harus didukung oleh pemetaan risiko yang tajam dan responsif. “Kita tidak bisa lagi bekerja dalam resiko. Karena risiko yang muncul di satu sektor bisa berdampak sistemik. Maka, sinergi adalah keniscayaan,” katanya.

Divisi Kerjasama dari Biro Hukum dan Kerjasama turut memainkan peran penting dalam merumuskan mekanisme kolaborasi antar-lembaga. Mereka menyoroti perlunya kerangka kerja hukum yang fleksibel namun tetap menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan risiko organisasi.

Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi Kemenpora untuk memperkuat fondasi tata kelola kelembagaan yang berbasis risiko, sekaligus membuka ruang kolaborasi lintas sektor yang lebih terstruktur. Dengan pendekatan ini, Renstra 2024–2029 diharapkan mampu menjawab tantangan zaman, dari digitalisasi pelayanan hingga dinamika geopolitik yang memengaruhi sektor kepemudaan dan olahraga.(dok)

BAGIKAN :
PELAYANAN